Berapa hal yang harus dikerjakan oleh
Operator Madrasah dan kepala Madrasah saat verval Simpatika merupakan rangkaian
artikel tentang hal-hal apa saja yang harus diselesaikan oleh PTK, Operator,
dan Kepala Madrasah saat verval data kependidikan di layanan Simpatika.
Pengelolaan data kependidikan di madrasah
sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK dan Kepala Madrasah. PTK
bertanggung jawab melakukan updating data terkait dengan data pribadi
masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data
terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, di madrasah yang dipimpinnya.
Untuk itu, setiap Kepala Madrasah
memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya
guru-guru yang lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.
Untuk membantu pekerjaannya, Kepala
Madrasah dapat mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yang
memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun
memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dan akun Madrasah.
Berikut beberapa hal yang harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah
(dan Operator Madrasah) pada masa verval Simpatika :
1.
Mengecek Keaktifan Setiap PTK
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah,
dapat mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan sampai
ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak
Kartu Simpatika.
Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK
Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan
Data Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa
PTK yang belum melakukan keaktifan diri.
Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera
melakukan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.
2.
Mengelola Siswa
Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan
di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena
jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru :
siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru
mendapatkan tunjangan.
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
1) Mengunduh data siswa tahun pelajaran
sebelumnya.
2) Mengedit data siswa hasil unduhan terkait
dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data
siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
3) Upload data siswa
4) Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar
masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika dapat dilakukan baik oleh Operator Madrasah
maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.
Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal tahun
pelajaran. Kecuali jika terjadi mutasi siswa atau siswa putus sekolah. Pada dua
kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yang bersangkutan saja
tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.
3.
Persetujuan Guru Non Induk (S20)
Untuk memenuhi kekurangan jam, guru dapat mengajukan mengajar di lebih dari
satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai
sekolah non induk.
Operator dan Kepala Madrasah dapat melakukan persetujuan pengajuan Madrasah
Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melakukan persetujuan, Operator
Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian memilih
menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >>
Entri Formulir S20.
4.
Melakukan Non Aktif Guru (SM04)
Guru yang telah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan
(kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia,
memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.
Untuk melakukan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau
Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah.
Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non
Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan
persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
5.
Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)
Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala
Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang
Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut akan
memiliki jam tambahan yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai
ketentuan.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk
dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga
Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah.
Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin Kab/Kota.
6.
Mengangkat Wali Kelas
Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan
belajar harus memiliki wali kelas.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator
melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >>
daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
7.
Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan
Pembimbingan bagi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku
untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket.
Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.
Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan,
Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih
menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
dan Pembimbingan bagi Guru.
8.
Edit JTM Guru BK/TIK
Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem
(berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau
Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih
menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
9.
Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar
Guru)
Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di
madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal
yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung
sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan.
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun
Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari
entri jadwal mengajar) dapat dilihat di akun setiap PTK pada menu Analisa
Tunjangan dan menu Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di menu
Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini akan ditampilkan Beban
(JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status
keaktifan dari setiap guru.
Selama dan setelah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus
proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru yang
kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menyebabkan tunjangan tidak layak
diberikan.
10.
Update Biodata (S12)
Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun
harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yang lain. Update ini bisa
meliputi biodata pribadi dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai,
fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari
Admin Kab/Kota.
11.
Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan
Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad
pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.
Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan,
karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak. Jangan
lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 akan hilang setelah
mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.
Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan
persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika dapat berlanjut ke proses
pengajuan SKMT dan SKBK.
12.
Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah
Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada
semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota
(mendapat S25b).
Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK
Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini
hanya muncul setelah S25a disetujui).
13.
Mengajukan SKMT (S29a)
Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT).
Sehingga namanya akan muncul di menu Pengesahan dan penilaian SKMT bersama
guru-guru lainnya.
Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika
dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >> Pengajuan
SKBK >> Cetak Surat.
Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul setelah S25a disetujui. Setelah
mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.
14.
Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran
S29a)
Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non induk)
tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT
atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga tersebut (baik yang
satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.
Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah
lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru
yang dinilai.
15.
Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)
Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat
Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin
Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).
Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah
lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat
Pengantar. Menu ini baru akan muncul setelah Kepala Madrasah mencetak Lampiran
S29.
Itulah
beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah dan Operator selama
pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan
ini dapat menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah
sehingga pelaksanaan Verval Simpatika Tahun Pelajaran 2017/ 2018 dapat berjalan dengan sukses. Aamiin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar