Berikut ini kami menyoba menyampaikan rangkuman
beberapa hal yang harus dikerjakan oleh setiap PTK pada awal Tahun Pelajaran
2017/ 2018 :
1.
Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester
(begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri dan Mencetak
Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di
semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan
tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu
tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yang sama. Caranya cukup
mudah dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:
1) Klik menu Keaktifan
2) Klik Cetak Kartu
3) Jika menggunakan Google Chrome akan muncul
tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan atau cetak kartu tersebut
4) Jika menggunakan browser Firefox, muncul
perintah untuk mengunduh kartu.
5) Selesai, PTK telah aktif untuk semester
ini.
2.
Update Biodata (S12)
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan.
Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta
fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi
perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di
layanan Simpatika. Caranya:
1) Login ke akun PTK masing-masing
2) Klik salah satu menu di kelompok menu
Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir,
Diklat dan Sertifikasi, Pengawas Pembina, dan Cetak Portofolio.
3) Untuk melakukan update data klik tombol
ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia
4) Isikan data yang diinginkan
5) Lanjutkan proses pengisian hingga muncul
pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat
sementara'
6) Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
7) Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk
mendapatkan persetujuan perubahan data
8) Setelah disetujui (terbit S13) perubahan
akan tercatat permanen di sistem Simpatika
Jika tidak ada data pribadi yang berubah, tahapan ini tidak perlu
dilakukan.
3.
Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya. Ada
bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1) Login ke akun PTK masing-masing
2) Klik menu Mutasi
3) Klik 'Cetak Surat Ajuan'
4) Pilih provinsi dan kabupaten instansi
tujuan
5) Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan
NPSN atau nama madrasah
6) Klik nama madrasah yang dituju
7) Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
8) Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota
4.
Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi
Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi
PNS. Caranya:
1) Login ke akun PTK masing-masing
2) Klik menu Alih Fungsi
3) Isi form yang muncul sesuai alih fungsi
yang dilakukan
4) Klik Lanjut
5) Isi form yang tersedia
6) Lanjutkan tahapannya hingga
muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut
bersifat sementara' di bagian atas.
7) Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
8) Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
5.
Sekolah Non Induk (S20)
Ini adalah tahapan bagi guru yang saat ini harus mengajar di dua
madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan
lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut
ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus
menambah di madrasah lain. Caranya:
1) Login ke akun PTK masing-masing
2) Klik menu 'Sekolah Non Induk'
3) Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
4) Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi
jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
5) Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan
Sekolah Non Induk)
6) Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah
atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
7) Operator Madrasah atau Kepala Madrasah
sekolah Non Induk yang dituju menyetujui dengan mencetak S21
Bagi yang tidak membutuhkan madrasah
non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan in.
6.
Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang memiliki NRG dan
belum melakukan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah
melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7.
Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang memiliki SK
Inpassing dan belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8.
Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu
Analisa Tunjangan ini PTK dapat mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah
JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi
guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui
seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi atau tidak.
Setiap PTK dapat mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah
atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil akhir 'Tidak layak Mendapat
Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Operator
Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing agar dilakukan pembenahan. Termasuk
jika Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK
tidak mendapatkan tugas apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melakukan
entri jadwal.
Analisa Tunjangan dapat dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing lalu
mengklik menu Analisa Tunjangan.
9.
Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun
masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK.
Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar
dan sesuai.
Surat ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c) baru bisa dicetak setelah Kepala
Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin
Kab/Kota. Sehingga jika menu cetak surat ajuan masih belum dapat diklik,
berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.
S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan
SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di
bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yang mengajar
juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di
satu madrasah, cukup mencetak S29a saja. Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c,
caranya adalah:
1) Login ke akun PTK masing-masing
2) Klik menu SKBK & SKMT
3) Klik menu 'Cetak Surat' (Sebelumnya
cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik menu 'Analisa
Tunjangan' atau kotak berwarna di bagian atas menu 'Cetak Surat')
Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam
bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian dan
pengesahan SKMT untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar
Pengajuan SKBK (S29d).
10. Mencetak
Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di menu yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak
Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul setelah Kepala
Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk PTK yang bersangkutan. S29d
bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK. Cara
mencetaknya sama, yaitu:
1) Login ke akun PTK masing-masing
2) Klik menu SKBK & SKMT
3) Klik menu "Cetak Pengantar"
4) S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d
diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala
Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapatkan SKBK (S29e).
11.
Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan
tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang.
Sehingga mengakibatkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapatkan
Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta dapat mengajukan dispensasi kelayakan ke Admin
Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala
Madrasah.
Semoga bermanfaat. Aamiin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar