Minggu, 23 Juli 2017

PERSYARATAN MUTASI/MELANJUTKAN SEKOLAH

Disampaikan kepada semua Kepala Madrasah Ibtidaiyah Se Kecamatan Kabat untuk diketahui bahwasannya dalam melengkapi persyaratan siswa yang mutasi atau melanjutkan sekolah hendaknya melengkapi berkas-berkas sesuai Surat Dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-4065/Kw.13.2/4/PP.00.2/07/2017 Tanggal 17 Juli 2017 Perihal Persyaratan Mutasi/Melanjutkan Sekolah. Surat tersebut bisa didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar