Disampaikan kepada semua Kepala Madrasah Ibtidaiyah Se Kecamatan Kabat untuk diketahui
bahwasannya dalam melengkapi persyaratan siswa yang mutasi atau melanjutkan
sekolah hendaknya melengkapi berkas-berkas sesuai Surat Dari Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur Nomor : B-4065/Kw.13.2/4/PP.00.2/07/2017 Tanggal 17 Juli
2017 Perihal Persyaratan Mutasi/Melanjutkan Sekolah. Surat tersebut bisa
didownload disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar