Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan
pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah bisa merasakan
pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak
terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan
kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS
pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.
Pelaksanaan
program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit
ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di
satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga
diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017.
Diharapkan dengan adanya Juknis ini setiap Madrasah dapat mempertanggungjawaban pelaksanaannya
lebih baik dan akuntabel. Berikut Juknis BOS Madrasah Tahun 2017 bisa di download disini
Demikian semoga bemanfaat. Aamiin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar