1. Guru Madrasah di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
2. Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (Guru Tetap Yayasan) pada madrasah negeri dan/atau swasta.
3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
4. Guru yang diangkat dalam jabatan fungsional guru minimal telah berusia 18 tahun.
5. Guru Madrasah berstatus Bukan PNS aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA. Guru bukan PNS harus memiliki SK Pengangkatan sebagai guru tetap yayasan dari Penyelenggara Pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus–menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA.
7. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
8. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia pensiun.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS di madrasah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama. Adapun GT bukan PNS pada madrasah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honorer tetap dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
11. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Madrasah 2 tahun terakhir.
12. Guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan bidang studi yang diampu dan bidang studi yang akan disertifikasi melampirkan SK terakhir.
13. Guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu, tetapi diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan melampirkan SK mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
14. Guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier sesuai dengan ijazah S1/D4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar