Kabar baik bagi Guru Madrasah yang belum mengikuti program
sertifikasi. Hari ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan
dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh
guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara
mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya
diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru
yang dilaksanakan oleh instansi manapun.
3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru
dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan
diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenag.go.id.
4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
5. Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada
madrasah negeri dan/atau swasta;
6. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
7. Diangkat dalam jabatan fungsional guru
sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah
lnsan Cendekia se-lndonesia;
8. Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV
dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studiyang
memiliki izin penyelenggaraan;
9. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki
usia pensiun;
10. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar
aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun
2017. Berikut Surat Edaran Persiapan
Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017. Semoga bermanfaat. Aamin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar